TERAS GORONTALO - Kekerasan seksual (KS) bukanlah isu baru bagi kesatuan pendidikan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Apalagi akhir-akhir ini, banyak terbongkar kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Bahkan pada beberapa kasus, pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan Kemenag justru adalah guru, ustadz, pendeta, pimpinan, dan orang-orang yang dianggap tidak mungkin melakukan hal tersebut.
Setelah serentetan kasus, akhirnya Kemenag melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 mengatur Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Baca Juga: Keren!! Jalex Rosa Sukses Bikin Video Live Action klan Uchiha Dalam Serial Naruto, ada Madara
Hal ini tentunya menjadi langkah yang baik untuk memutus rantai kekerasan seksual di satuan pendidikan.
Dalam PMA tersebut, Kemenag mengatur Satuan Pendidikan Wajib melakukan pencegahan serta penanganan kekerasan seksual.
Pada Bab 111 Pasal 6, pencegahan kekerasan seksual wajib dilakukan melalui Sosialisasi, Pembelajaran, Penguatan Tata Kelola, Penguatan Budaya, dan Kegiatan lainnya sesuai yang dibutuhkan.
Sosialisasi dilakukan dengan cara penyebaran informasi dan kampanye. Pembelajaran dilakukan dengan pengembangan kurikulum, modul, pelatihan, kajian dan kegiatan lainnya tentang kekerasan seksual.