TERAS GORONTALO – Bicara soal marka jalan yang sering ditemui namun jarang dipahami adalah garis putih dan kuning di jalan raya.
Kedua marka jalan ini memiliki fungsi sangat penting untuk mengatur arus lalu lintas agar pengendara dapat melaju dengan aman.
Namun, sayangnya, tidak semua pegendara memahami apa arti dari kedua marka jalan ini
Padahal, kedua garis ini memiliki fungsi masing-masing yang wajib diketahui oleh para pengendara atau pengguna jalan.
Baca Juga: Viral, Apa Arti Kode 41 42 43 44 45 46 di TikTok? Simak Dulu Artinya Sebelum 8 13
Untuk itu, melalui artikel ini akan diulas apa arti garis putih dan garis kuning di jalan raya.
Dilansir TerasGorontalo dari situs dishub.hulusungaiselatankab.go.id, berikut ini arti garis putih dan garis kuning di jalan raya.
1. Garis putih tanpa putus
Garis ini memiliki arti bahwa pengendara tidak boleh melewati garis tersebut seperti mendahului kendaraan lain atau harus berada di jalurnya sendiri.