Anies Baswedan dilaporkan ke KPU Diduga Curi Star Kampanye, Aturan Mana yang Dilanggar?

- 9 Desember 2022, 11:45 WIB
Anies Baswedan dilaporkan ke KPU Diduga Curi Star Kampanye, Aturan Mana yang Dilanggar?
Anies Baswedan dilaporkan ke KPU Diduga Curi Star Kampanye, Aturan Mana yang Dilanggar? /

“Bawaslu, ngapain dia mengentertain misalnya menerima laporan dan lain sebagainya,” ucap Refly.

Menurut mantan penasehat Kapolri ini, tidak ada yang bisa diawasi oleh Bawaslu saat ini.

“Karena tahapan pemilu itu belum dimulai,” ujarnya.

Apabila tahapan pemilu sudah dimulai, maka Bawaslu adalah Lembaga yang memang memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya Pemilu 2024 dan memastikan tak ada aturan yang dilanggar.

Refly juga mengatakan, mengapa Bawaslu juga mau menerima laporan yang saat ini bukan kewenangan mereka.

Ia juga menilai, tidak tepat jika Bawaslu mengatakan pihaknya seperti pengadilan yang tidak bisa menolak perkara.

“Tulis saja, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) dalam kerangka pengawasan pemilu belum bekerja,” katanya.

Lagi-lagi alasannya adalah karena tahapan pemilu belum mulai sehingga belum bisa melakukan pengawasan sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang.

Baca Juga: 4 Alasan Pasti Mengapa Istri Selingkuh, Jangan Asal Nuduh, Pak Suami Wajib Tahu

“Kan gitu aja, biar mereka tidak membuat opini yang justru menyesatkan public,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x