Perzinahan dan Kohabitasi di KUHP Polemik, Ini Alasan Pemerintah Jadikan Delik Aduan

- 10 Desember 2022, 13:41 WIB
Perzinahan dan Kohabitasi di KUHP Polemik, Ini Alasan Pemerintah Jadikan Delik Aduan
Perzinahan dan Kohabitasi di KUHP Polemik, Ini Alasan Pemerintah Jadikan Delik Aduan /laman Perindo/

TERAS GORONTALO – Meski tuai polemik, Pemerintah punya alasan mengapa pasal perzinahan dan kohabitasi di KUHP yang baru masuk dalam delik aduan.

Hingga kini. Pasal perzinahan atau kohabitasi atau yang lebih dikenal dengan kumpul kebo di KUHP yang baru masih menjadi polemik dan masih terus menjadi sorotan public.

Yang dimana pasal perzinahan atau kumpul kebo dalam KUHP ini dianggap pasal karet dan tidak adil bagi kamu heteroseksual.

Seperti yang kita ketahui bahwa pasal perzinahan dalam KUHP yang baru hanya bisa menjerat kaum heteroseksual. 

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Maroko Vs Portugal Prediksi Dan Link Live Streaming Full HD

Muhammad Rano Alfath, Anggota Komisi III DPR RI, dalam acara webinar yang digelar oleh Partai Perindo dengan tema ‘KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat’ mengungkap alasan mengapa pasal perzinahan di KUHP yang baru masuk pada delik aduan.

“Pasti saya pahami semua itu tidak mungkin memenuhi kepuasan seluruh masyarakat terkait pasal-pasal yang ada di undang-undang KUHP kita yang baru ini,” ucapnya.

Sebelumnya kita ketahui bahwa perumusan KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 ini, telah melewati sebuah proses perjalanan yang sangat panjang.

“Tapi prosesnya yang kita lalui, itu sudah melalui banyak diskusi dan masukan dari semua pihak,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Laman Perindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah