Ninik Rahayu Resmi Terpilih Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025

- 13 Januari 2023, 21:00 WIB
Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers Baru.
Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers Baru. /Dewan Pers

TERAS GORONTALO- Dr Ninik Rahayu, SH, MS akhirnya terpilih sebagai Ketua Dewan Pers periode 2022-205.

Terpilihnya Ninik Rahayu sendiri usai menjalani rapat pleno Anggota Dewan Pers pada Jumat, 13 Januari 2023.

Ninik pun usai ditetapkan menyampaikan bahwa kemerdekaan pers tetap harus diperkuat.

"Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan kerja multi-stakeholders," ujar Ninik sesaat setelah ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pers.

Baca Juga: Bocor, Tangan Kanan Kurohige Putus Dihajar Garp, Berikut Spoiler Lengkap One Piece 1072!

Penetapan ini bertujuan untuk mengisi posisi Ketua Dewan Pers yang kosong sejak Prof Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu.

Sebelumnya, Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022. Di Dewan Pers, Ninik bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers.

Sehari-hari, ia aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.

Selain itu, Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010-2014, anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga profesional Lemhannas RI sejak 2020.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Satanisme Kelompok Pemuja Setan di Indonesia, Ritual Makan dan Minum Darah Bayi Aborsi

Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.

Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.

Dalam rapat pleno, anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya. Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 - 2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.

Sidang pleno anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 ini dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers, yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli. Sementara anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya tidak mengikutinya.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah