Yuk Mulai Sadar Potensi Pajak dari Penghasilan Kalian Demi Mewujudkan Indonesia Maju 2045

- 26 Juni 2023, 13:15 WIB
Yuk Mulai Sadar Potensi Pajak dari Penghasilan Kamu Demi Mewujudkan Indonesia Maju 2045.
Yuk Mulai Sadar Potensi Pajak dari Penghasilan Kamu Demi Mewujudkan Indonesia Maju 2045. /

TERAS GORONTALO - Rencana untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045 tentu bukanlah isapan jempol belaka.

Karena Presiden Republik Indonesia saat ini, Joko Widodo alias Jokowi telah menetapkan tiga hal penting untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045.

Salah satunya adalah mengenai stabilitas bangsa yang harus terjaga dengan baik demi mencapai kemakmuran.

Stabilitas bangsa ini tentunya didukung dengan stabilitas ekonomi yang juga harus berjalan dengan baik.

Sampai di sini tentu banyak yang bertanya-tanya apa kaitannya stabilitas ekonomi dengan pajak yang kita bayar di Indonesia?

Perlu teman-teman ketahui jika pajak yang bersumber dari keuntungan bisnis, gaji dari tempat kita bekerja sebenarnya digunakan untuk membiayai sebagian besar pengeluaran negara.

Pengeluaran negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bahkan sebagian besarnya diterima dari penerimaan pajak yang meyumbang hampir 70 persen.

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi pendapatan negara di tahun 2022 yang berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp1.716,8 triliun (65,37%).

Dari penerimaan pajak itulah yang nantinya akan pemerintah gunakan untuk pembangunan infrastruktur, subsidi, bantuan sosial dan keperluan negara lainnya.

Secara tidak langsung pembayaran pajak yang dikeluarkan dari penghasilan kita itu akan kembali lagi kepada masyarakat dengan segudang manfaat yang diberikan oleh Pemerintah.

Siklus tersebutlah yang menciptakan stabilitas ekonomi dalam sebuah negara.

Semakin taat kita membayar pajak maka siklus yang tercipta juga akan semakin baik yang tentunya didukung dengan sistem pemerintah yang baik pula.

Sebagai salah satu penyumbang terbanyak dari penerimaan pajak, apa saja potensi pajak dari penghasilan yang diperoleh teman-teman?

Pajak penghasilan atau yang biasa disebut PPh merupakan pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima oleh orang pribadi maupun badan yang nantinya disebut sebagai wajib pajak.

Memang terdapat berbagai jenis PPh mulai dari Pasal 15 hingga Pasal 29 dan PPh Final Pasal 4 ayat 2.

Namun terdapat satu jenis PPh yang akan menjadi ujung tombak untuk realisasi PPh yang lainnya yaitu PPh 29 yang terdapat pada SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan.

PPh 29 ini bisa diibaratkan adalah hasil perhitungan dari seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak dalam satu tahun pajak.

Salah satu hal yang menjadi polemik dalam PPh ini tentu adalah mengenai pajak yang dipotong dari gaji yang diterima dari perusahaan tempat teman-teman bekerja.

Setiap bulannya teman-teman biasanya akan mendapatkan slip gaji dengan keterangan nominal pemotongan PPh 21.

Menariknya teman-teman yang gajinya masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak akan dikenakan PPh 21 ini.

PTKP ini tergantung dari status teman-teman dan berikut adalah tabelnya:

Perhitungan PPh 21 setiap bulannya itu didasarkan pada penghasilan teman-teman dalam bulan itu dikalikan dengan setahun.

Barulah nantinya penghasilan setahun itu dikurang dengan PTKP sesuai dengan status wajib pajak, biaya jabatan sebesar 5 persen dan

Hasil dari pengurangan itulah yang disebut dengan penghasilan kena pajak (PKP) dalam setahun yang akan menjadi acuan untuk menghitung besaran PPh 21.

PKP ini yang nantinya akan dimasukkan ke dalam tarif lapisan PPh 21 sebagai berikut:

Perlu diperhatikan jika cara menghitung PPh 21 di atas bukan berarti jika PKP dari WP sebesar 100 juta maka langsung dikalikan 15 persen.

Melainkan sistemnya berupa lapisan, yaitu 60 juta pertama dikalikan dengan 5 persen dan sisanya 40 juta karena masuk ke lapisan kedua, maka dikali 15 persen.

Begitu juga jika PKP dalam setahunnya 300 juta, maka 60 juta pertama dikalikan 5 persen, 190 juta kedua dikalikan 15 persen dan sisanya 50 juta dikalikan 25 persen.

Tarif tersebut bisa disebut juga sebagai tarif progresif yang mana setiap lapisan gaji akan dikenakan tarif yang berbeda.

PPh 21 yang dipotong inilah yang dapat menjadi kredit bagi wajib pajak orang pribadi untuk dilaporkan di SPT Tahunan.

Jika memang penghasilan WP berasal dari satu perusahaan sebagai karyawan di sana, maka SPT Tahunan kemungkinan besar akan nihil karena nilainya akan sesuai dengan PPh 21 yang dipotong dan disetorkan perusahaan kepada negara.

Sementara jika mendapatkan penghasilan dari dua perusahaan, ada kemungkinan SPT Tahunan akan terutang pajak.

Terutang pajak itulah yang nantinya disebut sebagai PPh 29.

Maka dari itu sebagai karyawan yang telah berkontribusi dalam penerimaan negara, wajib pajak juga perlu mengetahui hak dan kewajibannya dalam perpajakan untuk menghindari malpraktek dalam hal perpajakan.

Selain itu teman-teman tentunya harus selalu memastikan agar penghasilan yang dipotong oleh perusahaan atau pihak lain itu benar-benar disetorkan kepada negara.

Karena jika tidak disetorkan kepada negara, teman-teman sendiri yang akan rugi nantinya karena tidak bisa dikreditkan di SPT Tahunan.

Teman-teman juga wajib meminta bukti potong PPh 21 tahunan di akhir tahun kepada perusahaan sebagai bukti fisik bahwa pajak yang selama ini teman-teman bayar benar-benar disetorkan kepada negara.

Tentunya masih banyak pajak selain PPh 21 yang perlu teman-teman ketahui.

Seperti PPh Final PP 23 jika wajib pajak baru memulai usahanya seperti di bidang UMKM yang mana peredaran usahanya masih di bawah 4,8 miliar dalam setahun.

Terlepas dari berbagai jenis pajak yang dipotong dari penghasilan wajib pajak, perlu teman-teman sadari jika sekecil apapun pajak yang disetorkan kepada negara.

Hal itu telah berkontribusi dalam kemajuan negara dan tentunya untuk mewujudkan Indonesia Maju tahun 2045.***

Editor: Gian Limbanadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah