Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto Butuh Erick Thohir di Pilpres 2024: Cawapres Peringkat 1
Dari hasil pembagian tersebut, Partai Apel mendapatkan perolehan suara terbanyak dengan jumlah 21.000 suara dari pembagian 64.000 suara dibagi 3.
Dengan hasil ini maka Partai Apel dengan suara terbanyak berhak mendapatkan kursi kedua.
Penentuan Kursi Ketiga.
Sama dengan penentuan kursi yang pertama dan kedua, bedanya kali ini semua Partai yang belum mendapatkan kursi tetap dibagi dengan angka 1 (Satu) sedangkan Partai Apel dibagikan dengan angka 5 (lima).
Setelah semua proses ini dilakukan, hasil pembagian suara Partai Apel mendapatkan jumlah 12.000 suara dari hasil pembagian 64.000 suara dibagi 5.
Sedangkan Partai Mangga yang hanya dibagi angka terkecil yakni 1 (satu) mendapatkan suara terbanyak sejumlah 18.000 suara.
Maka Partai Mangga berhak mendapatkan kursi ketiga pada daerah Pemilihan tersebut.
Penentuan Kursi Keempat
Pada penentuan kursi keempat, suara Partai Apel tetap dibagikan dengan angka 5 (lima), sedangkan Partai Mangga yang telah mendapatkan kursi pada perhitungan sebelumnya akan dibagi dengan angka 3 (tiga).