TERAS GORONTALO - Pemerintah Indonesia, akan membuka perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) baru pada tahun 2024.
Informasi ini bahkan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada awal Januari kemarin.
Anggota PPPK akan diambil dari warga Indonesia yang memiliki ijasah SMA, D3, S1 bahkan S2 untuk dosen.
Tidak tanggung-tanggung, PPPK Lulusan D3 diketahui akan mendapatkan gaji tinggi yang dapat menyaingi gaji dosen lulusan S3.
Baca Juga: Wajibkah Pelamar PPPK Guru Menulis Deskripsi Diri? Berikut Tipsnya
Dalam peraturan Menpan RB No. 72 Tahun 2020, dijelaskan tentang peraturan rinci PPPK.
Salah satu rincian dalam peraturan tersebut adalah pengelompokan golongan PPPK sesuai dengan lulusan.
Lulusan D3 diketahui dimasukkan pada golongan VII. Sehingga gaji yang akan diterima oleh PPPK Lulusan D3 adalah sesuai dengan golongan VII.
Adapun rincian pengelompokan golongan PPPK adalah sebagai berikut.