Ladang ganja ini terletak di ketinggian 600 MDPL di Desa Meurah, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.
"Di sana terdapat 15.000 pohon ganja siap panen dengan ketinggian berkisar antara 100 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 10 cm hingga 90 cm," katanya.
Penemuan lahan ganja ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman ganja dari Aceh ke Lampung. Berkat informasi tersebut, BNN berhasil melakukan penyelidikan dan menangkap seorang tersangka berinisial RZ.
Pemusnahan ladang ganja ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tindakan ini menunjukkan betapa seriusnya BNN dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di negara kita. Mereka tidak hanya berfokus pada penangkapan pengedar dan pengguna narkoba, tetapi juga pada pemusnahan sumbernya. Dengan memusnahkan ladang ganja, mereka memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di tingkat awal.***