Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan, Cepat Pulang

- 12 Maret 2024, 08:37 WIB
Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan, Cepat Pulang
Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan, Cepat Pulang /Pixabay/

Jam kerja pada setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah dimulai pada pukul 08.00.

Untuk prajurit TNI dan Polri, ketentuan jam kerja ASN dalam Perpres no. 21/2023 ini tidak berlaku.

Aturan jam kerja ini juga tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di lingkup Polri.

Hari dan jam kerja untuk anggota TNI dan Polri ini yang bertugas di luar struktur mengikuti hari dan jam kerja di tempat tugas masing-masing.

Diaturnya jam kerja ASN dilingkup Pemerintah pusat maupun daerah ini adalah sebagai upaya agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun berpuasa di bulan Ramadhan.

Mengikuti Peraturan Presiden diatas, maka ASN akan masuk kantor pada pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00.

Jika dicermati dari jam kerja dan jam pulang seperti hari biasa sebelumnya, selama Ramadhan ASN akan masuk lebih lama dan pulang lebih cepat.

5 hari kerja

Bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja maka hari senin sampai kamis masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00.

Jam istirahat senin sampai kamis adalah 12.00 sampai 12.30 atau 30 menit saja.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x