TERAS GORONTALO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan Rb) telah menetapan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.
Ketentuan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan ini telah termuat dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari dan Jam Kerja Instansi pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Abdulah Azwar selaku Menteri PANRB mengatakan jika dulunya Pemerintah selalu mengeluarkan surat edran terkait dengan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.
“Sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodir di Perpres no. 21/2023” ujar MenPAN RB.
Dalam Perpres, jam kerja ASN maupun seluruh instansi Pemerintah selama bulan Ramadhan telah diatur yakni sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu.
Jam yang telah diatur diatas tidak termasuk jam istirahat ASN yaitu 30 menit.
Baca Juga: Mengejutkan! Sanji, Manusia Cyborg Sempurna di One Piece, Dalam Pertarungan Dengan Kizaru
Sementara untuk hari Jumat, jam istirahat ASN dari 30 menit menjadi 60 menit.