Rekapitulasi KPU RI: Anies-Muhaimin Unggul di Aceh

- 15 Maret 2024, 20:00 WIB
/

TERAS GORONTALO - Pada hari Jumat, 15 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengesahkan perolehan suara dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Hasil ini diperoleh melalui rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional yang diadakan di Kantor KPU RI, Jakarta.

Pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dinyatakan unggul di Aceh.

Rekapitulasi suara ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang sangat penting.

Ini menjamin bahwa setiap suara yang diberikan oleh rakyat dalam pemilihan dihitung dan diperhitungkan.

Proses ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan, dua prinsip kunci dalam sistem demokrasi.Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa jumlah penggunaan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden telah sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jumlah ini juga mencakup suara sah dan tidak sah, totalnya mencapai 3.285.272 lembar.

"Dengan demikian pembacaan Formulir Model D.Hasil PPWP oleh KIP Aceh, kami tetapkan, terima kasih," kata Idham saat rapat pleno tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni, merinci perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x