Besaran THR dan Gaji 13 Eselon I, II, III dan IV Tahun 2024

- 17 Maret 2024, 05:00 WIB
Besaran THR dan Gaji 13 Eselon I, II, III dan IV Tahun 2024
Besaran THR dan Gaji 13 Eselon I, II, III dan IV Tahun 2024 /iStock/

TERAS GORONTALO - Idul Fitri 1445 H tinggal menghitung hari, THR 2024 tentunya menjadi hal yang sangat dinanti oleh para abdi Negara maupun Swasta.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia terkait dengan pemberian THR 2024.

THR 2024 termuat dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam golongan ASN, ada tingkatan eselonisasi yakni Eselon I, II, III dan IV.

Berapa THR dan Gaji 13 Eselon I, II, III dan IV?

ASN dengan golongan Eselon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi Utama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.

Besaran THR dan Gaji 13 Eselon I berdasarkan PP No 14/2024 adalah sebesar Rp.20.738.550.

THR dan Gaji 13 ASN Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah sebesar Rp.16.262.400.

THR dan Gaji 13 ASN Eselon III atau Pejabat Administrator adalah sebesar Rp.11.535.300.

THR dan Gaji 13 ASN Eselon IV atau Pejabat Pengawas sebesar Rp.8.844.150.

Besaran THR dan Gaji 13 diatas berlaku pada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat.

Berdasarkan Pasal 7 PP No 14/2024,  Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan umum; dan

e. tunjangan kinerja,

Sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

THR dan Gaji ke 13 merupakan hal yang sangat dinantikan oleh seluruh ASN maupun Non ASN dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1445 H.

Pemberian THR dan Gaji 13 ini untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

Sehingganya para penerima THR dan Gaji 13 dapat berkontribusi baik terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Itulah besaran THR dan Gaji ke 13 tahun 2024 untuk Eselon I, II, III dan IV di Idul Fitri 1445 H.***

 

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah