TERAS GORONTALO - Pengajuan SPP SPM untuk pembayaran THR dan Gaji ke 13 tahun 2024 telah dijelaskan oleh Mentari Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian dan MenPan RB Azwar Anas dalam konferensi pers masing-masing telah memaparkan terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 untuk ASN dan Pensiunan tahun 2024.
Baca Juga: THR dan Gaji 13 ASN Naik 8 Persen Pensiun 12 Persen, Simak Komponen Waktu dan Ketentuan Pembayaran
Linimasa untuk pengajuan SPP SPM pembayaran THR dan Gaji 13 dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Adapun linimasa proses pembayaran THR adalah
13 Maret 2024: Pengundangan PP 14/2024 dan Proses penetapan PMK petunjuk teknis pembayaran THR dan G13
18 Maret 2024: Rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh satuan kerja.
19 Maret 2024: pengajuan tagihan oleh PT Taspen dan PT Asabri.
21 Maret 2024: Droping dana ke PT Taspen dan PT Asabri