THR dan Gaji 13 ASN Naik 8 Persen Pensiun 12 Persen, Simak Komponen Waktu dan Ketentuan Pembayaran

- 17 Maret 2024, 09:02 WIB
THR dan Gaji 13 ASN Naik 8 Persen Pensiun 12 Persen, Simak Komponen Waktu dan Ketentuan Pembayaran
THR dan Gaji 13 ASN Naik 8 Persen Pensiun 12 Persen, Simak Komponen Waktu dan Ketentuan Pembayaran /

TERAS GORONTALO - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memaparkan terkait dengan komponen waktu dan ketentuan pemberian THR dan Gaji ke 13 tahun 2024.

Penjelasan Menkeu Sri Mulyani terkait komponen waktu dan ketentuan THR dan Gaji ke 13 tentunya berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang telah diterbitkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Besaran THR dan Gaji 13 Eselon I, II, III dan IV Tahun 2024

Pemberian THR dan Gaji ke 13 untuk Aparatur Negara dan Pensiunan ini merupakan wujud apresiasi atas pengabdian mereka terhadap bangsa.

“Terima kasih kepada para ASN, TNI, Polri, yang selama ini telah bekerja untuk terus menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat” ucap Sri Mulyani sebagaimana yang dikutip pada laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Selanjutnya Sri Mulyani juga memaparkan komponen yang akan diterima oleh para aparatur negara.

Komponen bagi ASN/Pejabat/TNI/Polri

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan Jabatan/Umum

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: KEMENKEU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x