Besaran THR dan Gaji 13 Eselon I, II, III dan IV Tahun 2024

- 17 Maret 2024, 05:00 WIB
Besaran THR dan Gaji 13 Eselon I, II, III dan IV Tahun 2024
Besaran THR dan Gaji 13 Eselon I, II, III dan IV Tahun 2024 /iStock/

TERAS GORONTALO - Idul Fitri 1445 H tinggal menghitung hari, THR 2024 tentunya menjadi hal yang sangat dinanti oleh para abdi Negara maupun Swasta.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia terkait dengan pemberian THR 2024.

THR 2024 termuat dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam golongan ASN, ada tingkatan eselonisasi yakni Eselon I, II, III dan IV.

Berapa THR dan Gaji 13 Eselon I, II, III dan IV?

ASN dengan golongan Eselon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi Utama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.

Besaran THR dan Gaji 13 Eselon I berdasarkan PP No 14/2024 adalah sebesar Rp.20.738.550.

THR dan Gaji 13 ASN Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah sebesar Rp.16.262.400.

THR dan Gaji 13 ASN Eselon III atau Pejabat Administrator adalah sebesar Rp.11.535.300.

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x