THR dan Gaji 13 ASN Eselon IV atau Pejabat Pengawas sebesar Rp.8.844.150.
Besaran THR dan Gaji 13 diatas berlaku pada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat.
Berdasarkan Pasal 7 PP No 14/2024, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,
Sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
THR dan Gaji ke 13 merupakan hal yang sangat dinantikan oleh seluruh ASN maupun Non ASN dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1445 H.