Alami Kenaikan, Intip Perbandingan THR dan Gaji 13 Antara Tahun 2023 dan 2024

- 17 Maret 2024, 17:00 WIB
Alami Kenaikan, Intip Perbandingan THR dan Gaji 13 Antara Tahun 2023 dan 2024
Alami Kenaikan, Intip Perbandingan THR dan Gaji 13 Antara Tahun 2023 dan 2024 /

Pejabat Negara, Eselon I, Eselon II, Jabatan Fungsional Utama, Madya dan lain yang setara tidak mendapatkan THR di tahun 2020.

Pada tahun 2021, semua ASN mendapatkan THR dengan komponen yang sama ditahun 2020.

2022 APBN mulai membaik, maka THR dan Gaji 13 ditingkatkan komponennya dengan penambahan 50 persen tukin dari komponen tahun sebelumnya.

2023 komponen THR dan Gaji 13 masih sama, namun penerima bertambah dengan guru non ASN, Dosen dan Profesor.

Ditahun 2024 komponen bagi ASN/Pejabat/TNI/Polri tergolong Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, tunjangan Keluarga & Tunjangan Pangan, 100% tunjangan Kinerja bagi ASN Pusat atau dengan nama lain bagi ASN Daerah serta 100% Tunjangan Profesi Guru & Dosen, tunjangan kehormatan Profesor atau tambahan penghasilan Guru.

Sementara untuk komponen Pensiun dan Penerima Pensiun terdiri dari Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tambahan Penghasilan.

Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa pada tahun 2024 ini anggaran perlindungan sosial di dalam APBN mencapai 496,8 triliun rupiah.

Hal itu terdiri dari berbagai program terutama mendukung masyarakat paling rentan tapi juga kelas menengah.

“Total THR tahun lalu itu untuk aparatur negara 11,7 T, gaji pokok itu 7,9 T, tunkin asn pusat 3,3 T, dan pensiunan 9,8 T.” ujar Menkeu.

Sehingga total dari APBN sebesar 21,4 Triliun rupiah, tujangan profesi guru dari ASN daerah 2,1 T.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah