Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Jumlah suara yang didapat oleh Partai Keadilan Sejahtera adalah 12.7981.353.
Partai Demokrat
Jumlah suara yang diperoleh partai Demokrat sebanyak 11.283.160.
Partai Amanat Nasional (PAN)
Sebagai partai penutup yang melenggang ke Senayan, PAN meraih jumlah suara 10.984.003.
Berdasarkan ketentuan Pasal 411 ayat (3) UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, KPU wajib menetapkan secara nasional hasil perolehan suara.
Penetapan ini termuat dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum 2024.
Itulah 8 partai politik yang berhasil lolos ke Senayan berdasarkan hasil penetapan KPU.***
Kata kunci: partai politik, lolos, Senayan, penetapan, KPU, suara, berhasil