Ini Dia Partai Politik yang Lolos ke Senayan, PDIP Kursi Terbanyak

- 22 Maret 2024, 20:59 WIB
Ini Dia Partai Politik yang Lolos ke Senayan, PDI Kursi Terbanyak
Ini Dia Partai Politik yang Lolos ke Senayan, PDI Kursi Terbanyak /

TERAS GORONTALO Kontestasi Pemilu 2024 baru saja usai, ada partai politik yang lolos ke Senayan dan ada yang tidak.

Adapun partai politik yang lolos ke Senayan ini berdasarkan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024.

Deretan partai politik yang berhasil melenggang ke Senayan ini, untuk periode 2024 – 2029.

Adapun deretan partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di Senayan ini tidak lain karena mereka memperoleh suara diatas ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Hal ini berdasarkan hasil akhir rekapitulasi KPU tingkat nasional di 38 Provinsi yang dilakukan secara berjenjang.

Sedikitnya ada 8 partai politik yang berhasil lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 yang telah berlangsung pada 14 Februari 2024.

Total sah suara nasional dalam Pileg 2024 kali ini berjumlah 151.796.631 suara.

Inilah deretan partai politik yang lolos ke Senayan

PDI Perjuangan

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraih sebanyak 25.387.279 suara sah.

Partai Golkar

Partai Golongan Karya (Golkar) meraih suara sebanyak 23.208.654.

Gerindra

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menempati posisi ketiga dengan jumlah perolehan suara sebanyak 20.071.708.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

PKB meraih jumlah suara sebanyak 16.115.665 pada Pemilu 2024 dan jumlah suara tersebut mampu mendorong PKB melenggang mulus ke Senayan.

Sehingganya PKB menjadi salah satu partai politik yang lolos ke Senayan.

Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

Nasdem meraih jumlah suara sebanyak 14.660.516.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Jumlah suara yang didapat oleh Partai Keadilan Sejahtera adalah 12.7981.353.

Partai Demokrat

Jumlah suara yang diperoleh partai Demokrat sebanyak 11.283.160.

Partai Amanat Nasional (PAN)

Sebagai partai penutup yang melenggang ke Senayan, PAN meraih jumlah suara 10.984.003.

Berdasarkan ketentuan Pasal 411 ayat (3) UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, KPU wajib menetapkan secara nasional hasil perolehan suara.

Penetapan ini termuat dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum 2024.

Itulah 8 partai politik yang berhasil lolos ke Senayan berdasarkan hasil penetapan KPU.***

Kata kunci: partai politik, lolos, Senayan, penetapan, KPU, suara, berhasil

Sumber: KPU

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah