TERAS GORONTALO -- Sebanyak 18 caleg DPD RI Provinsi Jawa Barat yang telah mendapat sanksi administrasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU telah merilis nama-nama caleg DPD dari 17 Provinsi yang mendapat sanksi tegas.
Pasalnya para caleg DPD tersebut telah melanggar aturan dengan tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada Pemilu 2024.
Jumlah caleg DPD yang mendapat sanksi dari KPU terbanyak adalah Provinsi Jawa Barat.
Nama-nama caleg DPD yang mendapat sanksi telah ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 350 Tahun 2024.
Adapun nama-nama caleg DPD Provinsi Jawa Barat yang mendapat sanksi administrasi adalah sebagai berikut:
a. AJI SAPTAJI S.H.I., M.E.Sy.
b. ARIF RAHMAN HIDAYAT
c. K.H. A WAWAN GHOZALI
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel