SANKSI KPU, Deretan Nama Caleg DPD RI Jawa Barat yang tidak Ditetapkan Sebagai Calon Terpilih

- 23 Maret 2024, 07:00 WIB
SANKSI KPU, Deretan Nama Caleg DPD RI Jawa Barat yang tidak Ditetapkan Sebagai Calon Terpilih
SANKSI KPU, Deretan Nama Caleg DPD RI Jawa Barat yang tidak Ditetapkan Sebagai Calon Terpilih /

n. DENI RUSYNIADI S.Ag.

o. IMAM SOLAHUDIN S.T., S.Ag., M.Si.

p. Drs. MUHAMMAD YAMIN M.H.

q. Dr. Drs. SONNY HERSONA GW M.M

r. TEDY GIANTARA S.T.

para caleg DPD yang disebutkan diatas tidak memasukkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu 2024.

Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tersebut harus dimasukkan di Kantor akuntan publik yang telah ditunjuk oleh KPU dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024, 18 caleg DPD Provinsi Jawa Barat telah diberikan sanksi administrasi berupa tidak ditetapkan sebagai calon terpilih Tahun 2024.***

 

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah