KPK Ultimatum Caleg Terpilih Segera Lapor LHKPN

- 29 Maret 2024, 23:06 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /Sumber foto Antara/

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. ***

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah