Seorang Nenek 75 Tahun Digugat Lima Anaknya Hanya Karena Ingin Warisan

3 Desember 2021, 23:24 WIB
Rodiah, ibu asal Bekasi yang dilaporkan oleh lima orang anaknya ke polisi lantaran persoalan warisan. /Antara/Pradita K Syah/

TERAS GORONTALO – Air susu dibalas air tubah, sepenggal kalimat itu sangat cocok diberikan kepada Lima orang anak dari Nenek Rodiah. Betapa tidak, diusianya yang sudah 75 tahun, lima anak nya justru menggugat karena ingin warisan.

Peristiwa biadab ini dialami oleh Nenek Rodiah yang merupakan warga Kampung Gudang Hu'ut, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Lima anak Nenek Rodiah menggugat dirinya di Polres Metro Bekasi dengan tuduhan penggelapan warisan.

Baca Juga: Oknum Polisi Dinonaktifkan Setelah Menembak Seorang Warga Hingga Tewas

Parahnya lagi, saat menggungat Nenek Rodiah, Lima anak nya  menuduh Nenek Rodiah melakukan penggelapan surat tanah warisan miliknya sendiri.

Dikutip Teras Gorontalo dari Pedoman Tanggerang dengan judul “Biadab! Seorang Nenek 72 Digugat 5 Anaknya karena Warisan, Hingga Alami Trauma

Nenek Rodiah menceritakan, dirinya memiliki Delapan orang anak, Lima orang di antaranya melaporkannya ke polisi atas tuduhan penggelapan surat tanah warisan almarhum suaminya, H Zein Choir.

Putri pertama bernama Sonya kerap meminta Empat surat tanah yang dimilikinya dengan luas tanah mencapai 9000 m2 untuk dibagikan sebagai warisan.

Selain meributkan warisan, Nenek Rodiah juga kerap mendapatkan perlakuan kurang mengenakan hingga mendapatkan teror dari putri pertama beserta empat orang anak lainnya. Sonya Susilawati yang merupakan putri pertamanya meminta kepada Ibu Rodiah untuk memberikan surat tanah kepadanya, agar warisan dibagikan kepada tujuh anak lainnya.

Baca Juga: Sebanyak 5,5 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Masuk ke Indonesia

Menurut Nenek Rodiah, dirinya sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi, namun kaena dia tidak bersalah, maka kasusnya pun tidak berlanjut. Dia pun dilaporkan kembali ke Polres Metro Bekasi dengan tuduhan melakukan penggelapan surat tanah warisan.

“Saya sudah sering dilaporkan ke polisi, pas di polisi saya ditanya karena menggelapkan surat,” ujar Nenek Rodiah, Kamis 2 Desember 2021.

Akibatnya, dia mengalami trauma. Dia sering ketakutan jika mendengar suara pintu rumahnya diketuk. Dia mengaku takut didatangi Lima anaknya. Sebab, selama ini mereka selalu memberikan ancaman.

"Ibu mah pasrah udah mau diapain juga. Ibu punya Allah SWT, ibu serahkan semua nasib ibu," ucap dia.

Dari laporan kepolisian, Rodiah dilaporkan anak pertamanya, Sonya Susilawati. Dalam laporannya, Sonya menuduh sang ibu telah melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pedoman Tangerang

Tags

Terkini

Terpopuler