Predator Seks Herry Wirawan Juga Maling Bantuan Pemerintah

20 Desember 2021, 14:55 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana /

 

TERAS GORONTALO – Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap adanya temuan baru dalam pengembangan kasus dugaan pemerkosaan 13 santriwati yang dilakukan predator seks Herry Wirawan, 36 tahun.

Termuan tersebut yakni dugaan penyelewengan serta penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk yayasan yang dikelola Herry Wirawan.

Dilansir dari PMJNEWS.com, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana menjelaskan, penyelidikan dilakukan terhadap temuan fakta baru kasus itu.

Baca Juga: 206 Granat Nanas Aktif Ditemukan

Seperti dugaan penyelewengan serta penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk yayasan yang dikelola Herry Wirawan.

"Dalam penyidikan bisa saja timbul temuan baru (terkait kasus pemerkosaan belasan santriwati). Namun kepolisian dalam kapasitas melakukan penyidikan harus menerima laporan terlebih dulu," kata Irjen Pol Suntana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin 20 Desember 2021.

Sebelumnya, ada beberapa temuan baru dalam kasus pencabulan dengan korban 13 santriwati.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Bawa Jasad Dua ABG ke Jateng

Adapun dalam dakwaan, jumlah korban hanya 12 santriwati. Kemudian, juga ditemukan adanya penyelewengan dana bantuan pemerintah yang dilakukan Herry Wirawan.

Dana bantuan itu diselewengkan terdakwa untuk menyewa apartemen dan hotel, untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada santriwati di bawah umur tersebut.

Sementara, terkait bayi hasil pencabulan terdakwa Herr Wirawan dikabarkan dieksploitasi untuk mencari dana bantuan.

Baca Juga: Alam Murka, 8,26 Juta Warga Menderita

Bayi itu ditampung di sebuah mess dan disebutkan sebagai yatim-piatu guna meminta bantuan baik kepada pemerintah maupun lembaga swasta.***

 

 

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler