Guru Honorer yang Diduga Bakar Sekolah di Garut Dibebaskan

29 Januari 2022, 16:27 WIB
Guru Honorer yang Diduga Bakar Sekolah di Garut Dibebaskan /Pikiran-Rakyat.com/Aep Hendy

 

TERAS GORONTALO – Mantan guru honorer Munir Alamsyah (53) yang diduga membakar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Cikelet di Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya dibebaskan dari tuntutan atas kasus tersebut.

Pasalnya, pihak sekolah telah mencabut laporannya terkait kasus pembakaran sekolah yang diduga dilakukan mantan guru honorer Munir Alamsyah, di Polres Garut.

Diketahui, Munir Alamsyah telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembakaran sekolah, namun kini Polres Garut menghentikan proses hukum (restorative justice). 

Baca Juga: Nekat Tembak Warga di Lahan Sawit, Pria di Deli Serdang Dibekuk Polisi

"Kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (restorative justice)," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pembebasan mantan guru pembakar sekolah di Garut, dikutip Teras Gorontalo dari Galamedianews.id, Sabtu 29 Januari 2022.

Artikel ini telah tayang di Galamedianews.com dengan judul “Polres Garut Hentikan Proses Hukum Mantan Guru Pembakar SMPN 1 Cikelet”.

AKBP Wirdhanto menjelaskan, aksi yang dilakukan mantan guru honorer Munir Alamsyah pada 14 Januari 2022 itu, merupakan bentuk kekecewaannya terhadap sekolah yang dianggapnya pihak sekolah tidak membayar honor sebesar Rp6 juta saat dirinya mengajar sejak tahun 1996 sampai 1998.

Lanjut dia, bahwa mantan guru itu juga sempat menjalani pemeriksaan hukum, namun akhirnya dilakukan kesepakatan memaafkan pelaku dan kepolisian memutuskan pembebasan tuntutan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. 

Baca Juga: Pencuri Tabung Gas Oksigen RSUD Depok Dibekuk

"Kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak, dan didasari dari Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," katanya dikutip dari Antara.

Ditambahkan, kasus pembakaran sekolah memungkinkan untuk dilakukan keadilan restoratif terhadap pelaku dengan pertimbangan jumlah kerugian akibat dari kebakaran relatif kecil.

Pertimbangan lainnya, kata dia, karena yang bersangkutan bukan residivis, dan jika dibebaskan dari tuntutan hukum tidak akan terjadi konflik sosial atau merugikan masyarakat.

Selain itu, selama pemeriksaan hukum pelaku tidak ditahan, penyidik sempat membawanya ke psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya. Dan juga memberikan bantuan kepada pelaku karena merasa prihatin dengan kondisi ekonominya menengah ke bawah dan tidak bekerja. 

Baca Juga: Temui Denny Cagur, Marshel Bawa Uang Cash Rp300 Juta, Ada Apa?

"Beliau tidak bekerja yang merupakan mantan guru honorer, berdasarkan penyampaian dari tersangka bahwa tersangka itu melakukan pembakaran karena untuk gaji honorer belum dilakukan pembayaran sekitar Rp6 juta," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka mantan guru honorer mata pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet tahun 1996 sampai 1998, kemudian melakukan aksi membakar sekolah karena kecewa terhadap sekolah yang tidak membayar honornya itu.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Galamedia ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler