Terekam CCTV, Video Kecelakaan Vanessa Angel Pecahkan Misteri

6 Februari 2022, 20:13 WIB
Detik-detik kecelakaan Vanessa Angel /YouTube.com/Pikiran-Rakyat.com

TERAS GORONTALO – Video kecelakaan Vanessa Angel yang terekam CCTV dan diputar saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, pada Kamis 3 Februai 2022 lalu menjawab berbagai asumsi mengenai kecelakaan maut tersebut.

Dari video kecelakaan Vanessa Angel yang ikut menewaskan suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi Ardiansah yang diunggah akun Instagram Pikiran-Rakyat.com, terlihat mobil Pajero Sport yang dikendarai sopir Tubagus Joddy melaju bersama truk di depannya.

Namun saat truk berjalan lurus, mobil Pajero Sport berwarna putih itu melaju kencang di belakang truk tanpa terlihat adanya pengereman.

Mobil yang ditumpangi Vanessa Angel terlihat melaju kencang hingga menabrak bagian sisi kiri pembatas jalan dan terpelanting ke arah kanan.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “CCTV Lengkap Kecelakaan Vanessa Angel Diputar dalam Sidang, Tubuh Ibunda Gala Sky Ternyata Tidak Terpelanting”, terlihat mobil milik Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah itu berputar sebanyak 3 kali dan berbalik satu kali hingga tubuh Vanessa Angel keluar dan jatuh ke aspal.

Baca Juga: Anang - Ashanty Jodohkan Arsy dengan King Faaz

Mobil pajero sport bewarna putih itu akhirnya berhenti di sisi kanan jalan dan menghadap ke arah berlawanan.

Jika dilihat dari video CCTV tersebut, tubuh Vanessa Angel tidak terpelanting, namun terlihat jatuh saat mobil terbalik satu kali di tempat.

Sementara itu, kuasa hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi menjelaskan bahwa kliennya belum meniapkan saksi untuk meringankan perkara hukumnya.

"Sudah masuk BAP sekitar 11 orang saksi. Itu saksi dari JPU, untuk saksi yang meringankan belum," kata Eko Wahyudi.

Baca Juga: Olivia Rodrigo Dinobatkan Sebagai Woman of the Year Billboard 2022

Tubagus Joddy didakwa hukuman dengan ancaman Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintar dan Angkutan Jalan, kemudian Pasal 311 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2009.

Selain itu, pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 310 ayat 3 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintar dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Ini Penampakan Bendera NII, Merah Putih dengan Bulan Bintang di Tengah

Dijelaskan dalam dakwaan, Tubagus Joddy membawa mobil Pajero Sport dengan penumpang Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, Gala Sky dan Siska Lorensa.

Vanessa Angel dan keluarga berangkat dari Jakarta menuju Surabaya, rombongan sempat beberapa kali berhenti di rest area karena Bibi Ardiansyah mengantuk dan meminta Tubagus Joddy untuk menggantikan menyetir mobil.

Saat menyetir, Tubagus Joddy sempat membuat perbaruan Instagram Story dan membalas WhatsApp untuk memberitahu orangtuanya karena masih mengemudikan mobil.

Tubagus Joddy diketahui mengantuk saat mengemudikan mobil, namun tidak memperhatikan batas kecepatan hingga 125 kilometer perjam.

Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia yakni Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Sementara Gala Sky dan pengasuhnya Siska Lorensa, serta Tubagus Joddy mengalami luka ringan.***

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler