Polwan Cantik Briptu Christy Ditangkap di Grandkemang Jakarta Selatan, Begini Tarif Hotelnya

9 Februari 2022, 21:43 WIB
Briptu Christy ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan /Tim Teras Teras Gorontalo

 

TERAS GORONTALO-  Polwan cantik, Briptu Christy ditangkap di Hotel Grandkemang, kawasan Kemang, Jakarta Selatan, oleh Polda Metro Jaya.  

Berdasarkan informasi yang dirangkum, tarif Hotel Grandkemang di kawasan Jakarta Selatan, tarif per malamnya paling murah Rp711 ribu.

Itu berdasarkan penelusuran aplikasi Traveloka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Briptu Christy ditangkap seorang diri di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Iya sudah ditangkap. (Briptu Christy ditangkap) sendiri," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu 9 Februari 2022, dilansir dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Gunakan Jaket Hitam, Polwan Cantik Briptu Christy Anggota Polresta Manado Ditangkap di Jakarta

Zulpan belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai penangkapan tersebut.

Pihaknya masih meminta keterangan secara lengkap terhadap Briptu Christy. "Diambil keterangan dahulu," tuturnya.

Sebelumnya, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto hilang tanpa kabar sejak akhir tahun 2021 lalu.

Diketahui Polda Sulut menetapkan sebagai buronan itu tertuang dalam surat No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos yang ditanda-tangani 31 Januari 2022.

Baca Juga: Briptu Christy Ditangkap Polda Metro Jaya, Langsung Digelandang ke Manado

Sebelumnya Polda Sulut mengabarkan , oknum Polwan cantik  berusia 26 tahun itu berada di Kota Kendari. Namun terungkap Polwan cantik itu berada di Jakarta Selatan.

Dalam pernyataan Kabid Humas Polda Sulut itu, Polwan cantik ini akan disidang secara In Absentia.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian," jelas dia.

Diketahui menjadi DPO sejak 15 November 2021. Dijelaskannya, Briptu Christy belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022. Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, ,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.***

 

Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler