Kejati Sumut Bertindak Tegas: 22 Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati

- 18 Maret 2024, 15:00 WIB
Kejati Sumut Bertindak Tegas: 22 Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Kejati Sumut Bertindak Tegas: 22 Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati /Ilustrasi/Freepik/

TERAS GORONTALO - Berita besar datang dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Mereka telah menuntut pidana mati terhadap 22 terdakwa dalam perkara narkoba selama periode Januari sampai pertengahan Maret 2024. Tuntutan ini merupakan bagian dari upaya keras pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

"Kejati Sumut dengan wilayah hukum meliputi 28 kejari dan sembilan cabjari telah menuntut mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan di Medan, Minggu 18 Maret 2024.

Baca Juga: Kebakaran di Makassar: Rumah Hangus saat Pemiliknya Salat Tarawih di Masjid

Dalam konteks yang lebih luas, tuntutan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba. Narkoba tidak hanya merusak individu yang menggunakannya, tetapi juga merusak masyarakat secara keseluruhan.

Tuntutan mati diajukan oleh jaksa penuntut umum terhadap delapan terdakwa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, tujuh terdakwa dari Kejari Asahan, empat terdakwa dari Kejari Tanjungbalai, satu terdakwa dari Kejari Langkat, satu terdakwa dari Kejari Belawan, dan satu terdakwa dari Kejari Binjai. Ini menunjukkan betapa seriusnya masalah narkoba di berbagai wilayah Sumatera Utara.

"Tuntutan pidana mati ini diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba, kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum serupa," kata Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang menjelaskan bahwa penetapan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Undang-undang ini menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba adalah hukuman mati.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau 'extraordinary crime'," ucapnya.

Yos, berbicara tentang dampak peredaran narkoba. Dari narkoba yang diedarkan sudah berapa banyak manusia yang menjadi korban, dan sudah berapa banyak generasi muda yang kehilangan masa depan. Pernyataan ini menunjukkan betapa besar dampak negatif narkoba terhadap individu dan masyarakat.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x