Kejati Sumut Bertindak Tegas: 22 Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati

- 18 Maret 2024, 15:00 WIB
Kejati Sumut Bertindak Tegas: 22 Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Kejati Sumut Bertindak Tegas: 22 Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati /Ilustrasi/Freepik/

"Untuk itu, kami berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama," ucapnya.

Yos juga menambahkan bahwa sepanjang tahun 2023, Kejati Sumut telah menuntut pidana mati sebanyak 93 orang pelaku pengedar narkoba. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Penegakan hukum yang ketat ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku kejahatan narkoba. Pemerintah berharap agar dengan tuntutan hukuman mati ini, peredaran narkoba dapat ditekan dan pada akhirnya dihentikan.

Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Pendidikan dan sosialisasi tentang bahaya narkoba juga harus terus dilakukan. Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang dampak buruk narkoba dan pentingnya menjauhi narkoba. Dengan demikian, kita semua dapat berkontribusi dalam upaya pemberantasan narkoba.***

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Fakta Penangkapan Epson Nirigi, Anak Buah Egianus Kogoya yang Menyuplai Amunisi Untuk KKB

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah