AWAS! Minyak Goreng Palsu Dicampur Air Bekas Cucian Motor dan Mobil Hingga Zat Pewarna, Sempat Beredar

25 Februari 2022, 10:03 WIB
AWAS! Minyak Goreng Palsu Dicampur Air Bekas Cucian Motor dan Mobil Hingga Zat Pewarna, Sempat Beredar di Kudus /Foto: suaramerdeka.com/Cun Cahya/

TERAS GORONTALO- Aparat kepolisian berhasil mengagalkan peredaran minyak goreng palsu yang diolah dari bekas air tempat cucian sepeda motor dan mobil.

Selain air bekas cucian, minyak goreng palsu itu juga dicampur zat pewarna untuk menyerupai minyak goreng asli.

Padahal itu adalah minyak goreng palsu dari air bekas cucian yang diduga sengaja dibuat untuk mengelabui atau menipu masyarakat yang membutuhkannya.

Baca Juga: Beredar Video Aksi Mesum Pasangan Sejoli di Lapangan Renon

Masyrakat harus berhati-hati terhadap minyak goreng palsu sebab sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Praktik dan penyebaran minyak goreng palsu di wilayah Jawa Tengah (Jateng) itu berhasil dibongkar dan digagalkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, kasus praktik minyak goreng palsu terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat yang ditipu. Dimana, korban meresa ditupu setelah membeli minyak goreng curah dari tersangka MNK dan AA dengan harga satu liter Rp16.500.

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Panah Wayer Pada Wanita Manado Yang Viral Ditangkap

"Kemudian korban membeli minyak goreng tersebut sebanyak 17 jerigen dengan total Rp7.012.500, yang kemudian dituangkan ke dalam drum," kata Ahmad Luthfi, dikutip di Tribrata Mabes Polri.

Menurut Ahmad Luthfi, para korban saat membeli minyak itu tidak mengecek terlebih dulu. "Keesokan hari saat akan digunakan, baru diketahui bahwa minyak goreng itu palsu," ujar Ahmad Luthfi.

Sebelumnya kata Ahmad, minyak goreng tersebut sempat beredar di wilayah Kabupaten Kudus.

Baca Juga: Kiky Saputri Roasting Anies Baswedan, Komika: Apa Kabar Formula E Pak

"Modusnya, dengan menawarkan minyak goreng palsu yang telah diolah dengan bahan berbahaya kepada sejumlah masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Direskrimsus Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, modus para pelaku, sebelum memberikan minyak goreng palsu, sebelumnya pelaku menjual kepada korban minyak goreng yang asli.

"Setelah transaksi untuk ketiga kalinya, baru diketahui minyak goreng itu palsu. Pada saat menggoreng, antara minyak dan air terpisah. Kejadian itu juga sempat viral," Johanson Ronald Simamora.

Baca Juga: Apa Yang Sebenarnya Terjadi Antara Rusia dan Ukraina? Konflik Terus Memanas Hingga Detik Ini

"Air untuk mengoplos tersebut didapat dari bekas tempat cucian motor dan mobil, kemudian dicampur dengan pewarna makanan, hingga menyerupai minyak goreng," ungkap Johanson Ronald Simamora.

Akibat berbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. ***

Editor: Viko Karinda

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler