Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste

12 Mei 2022, 23:05 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste /Divisi Humas Polri/

TERAS GORONTALO - Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan 8 kontainer berisikan minyak goreng.

Dilansir TerasGorontalo.com dari HumasPolri.go.id, 8 kontainer minyak goreng itu siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, 8 kontainer tersebut berisi 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.

Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Indonesia soal larangan ekspor minyak goreng.

"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 12 Mei 2022.

Agus mengatakan, pihaknya menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni inisial R, 60 tahun dan E, 44 tahun.

Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng di tengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor.

Namun, 3 kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai untuk melakukan penarikan 3 kontainer tersebut.

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Agus.

Baca Juga: Enjoy! Por, Tersangka Kasus Tangmo Nida Nonton Konser Kenny G di Tengah Hujan

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).

Dokumen tersebut diekspor dengan Pos Tarif HS. Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," ucap Agus.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.***

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler