Holywings Cuci Tangan, 6 Karyawan Dipecat, Ditangkap Polisi dan Tak Dapat Bantuan Hukum

1 Juli 2022, 11:33 WIB
Holywings Cuci Tangan, 6 Karyawan Dipecat, Ditangkap Polisi dan Tak Dapat Bantuan Hukum /Facebook Holywings Indonesia/

TERAS GORONTALO - Setelah polisi menetapkan 6 orang tersangka kasus promosi minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) gratis untuk nama Muhammad dan Maria, Holywings dinilai cuci tangan dengan menumbalkan karyawannya.

6 orang karyawan Holywings tersebut dipecat, kemudian menjadikan mereka tersangka dengan mengatakan tidak mengetahui tentang promosi minuman bermuatan SARA tersebut.

Dalam laman Instagramnya, Holywings menyatakan surat permintaan maaf terbuka, namun, banyak yang menyayangkan surat tersebut terkesan cuci tangan.

"Kami telah menindak lanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," dikutip TerasGorontalo.com dari akun Instagram @HolywingsIndonesia, 23 Juni 2022.

Baca Juga: Jokowi Bawa Misi Perdamaian ke Ukraina dan Rusia, Warganet: Stay Safe

Manajemen Holywings mengaku tidak mengetahui dan merasa kecolongan atas tindakan oknum tim promosi minuman tersebut di sosial media dengan tujuan tertentu.

Menyebut 6 karyawannya sebagai oknum, Sindikasi Jabodetabek mengecam Manajemen Holywings berusaha cuci tangan atas kasus tersebut.

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) meminta perusahaan ikut bertanggung jawab dan tak lepas tangan.

"Kami mengecam sikap Manajemen Holywings yang cuci tangan dalam kasus ini. Menyebut 6 pekerjanya sebagai oknum adalah bukti Holywings cuci tangan dan Holywings menolak bertanggung jawab," terang Sindikasi di laman Instagram @serikatsindikasi, Selasa, 28 Juni 2022.

Menurut Sindikasi, 6 karyawan Holywings yang ditahan polisi atas kasus dugaan penistaan agama bukanlah untuk kepentingan mereka pribadi, tapi untuk kepentingan promosi program perusahaan, yaitu Holywings.

"Maka, seharusnya pihak perusahaan yang harus bertanggung jawab, bukan malah lepas tangan," lanjutnya.

Sindikasi juga menilai, dalam struktur organisasi, khususnya dalam bidang kreatif, terdapat beberapa alur yang harus dilalui untuk menciptakan konten.

"Dalam struktur organisasi, apalagi untuk aktivitas kreatif, umumnya berlaku alur kerja sangat ketat dan melalui pengawasan berlapis-lapis. Mulai dari proses brainstorm, planning, eksekusi, hingga evaluasi. Hal ini sama sekali tidak disinggung oleh Holywings dalam pernyataan mereka," lanjutnya.

Di sisi lain, pengacara kondang Hotman Paris, yang juga sebagai pemegang saham di Holywings, tak memberi pernyataan membela para karyawan mereka, terlebih menyangkut soal agama.

"Kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," dalam laman Instagram @hotmanparisofficial, Senin, 27 Juni 2022.

Diketahui, saat ini 6 karyawan Holywings yang ditahan polisi atas kasus dugaan penistaan agama terdiri dari direktur kreatif, kepala tim promosi, tim kampanye, tim rumah produksi, desain grafis, dan admin media sosial.

Baca Juga: Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Simak Amalannya!

Ke 6 karyawan Holywings tersebut dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

Mengenai tanggung jawab Holywings, sesuai dengan PP No. 35 tahun 2021, harusnya perusahaan wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja atau buruh yang menjadi tanggungannya ketika (para pekerjannya) dijerat pasal pidana.

"Maka wajib memberikan pesangon yang diatur berdasarkan PP No. 35 tahun 2021," tegasnya.

Holywings dituntut juga wajib memberikan bantuan hukum kepada para pekerja untuk melepaskan mereka dari segala tuntutannya.***

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial Instagram @holywingsindonesia Instagram @serikatsindikasi

Tags

Terkini

Terpopuler