RKUHP Final : Berbuat Berisik dan Ngeprank Harus Bayar Denda Rp10 Juta

10 Juli 2022, 12:31 WIB
Masyarakat yang berisik dan mengganggu ketenangan tetangga harus bayar denda Rp10 juta /Pixabay / RahulPandit/

TERAS GORONTALO – Masyarakat Indonesia sepertinya harus semakin berhati-hati dalam melakukan aktivitas apapun.

Pasalnya, ketetapan dalam draf RKUHP yang baru, sudah final dibuat.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, mulai sekarang, masyarakat yang berbuat berisik pada malam hari dan mengganggu ketenangan tetangga, akan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.

Aturan tersebut ternyata sudah dicantumkan dalam draf final RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sejak tanggal 4 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Manchester City Umumkan Nomor Punggung Haaland dan Alvarez

Pada bab tentang aturan ‘Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum’, menyebutkan bahwa orang yang berisik di malam hari akan didenda.

Tidak hanya itu saja, bagi masyarakat yang secara sengaja membuat tanda-tanda bahaya palsu, juga akan dikenakan hukuman yang sama.

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 265 RKUHP :

“Setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II”.

Sementara itu di sisi lain, bagi masyarakat yang hobi melakukan kejahilan atau kenakalan atau biasa kita kenal dengan istilah ‘ngeprank’, juga akan diberikan denda.

Ini sesuai dengan yang tertera pada pasal 333 RKUHP :

Baca Juga: Sri Lanka Memanas: Rumah Perdana Menteri Dibakar, Begini Tingkah Pengunjuk Rasa Saat Duduki Rumah Presiden

“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II”.

Merujuk kepada Pasal 79, menyebutkan bahwa denda kategori II memiliki nominal sebesar Rp10 juta.

Sebagai informasi, KUHP yang saat ini berlaku di Indonesia berasal dari Code Napoleon Perancis yang berlaku sejak tahun 1810.

Perancis melakukan penjajahan di Belanda dan kemudian memberlakukan KUHP yang sama di sana, pada tahun 1881.

KUHP inilah yang kemudian dibawa oleh pemerintah Belanda saat datang menjajah ke Nusantara (sebutan untuk Indonesia kala itu).

Baca Juga: Cerbung: Cinta Dua Benua Eps. 6 - Usaha Tidak Mengkhianati Hasil

Code tersebut kemudian diberlakukan secara nasional oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1918, yang dikenal dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.

Aturan inilah yang kemudian melengserkan seluruh hukum yang telah lama berlaku di wilayah Nusantara, baik itu hukum adat, maupun pidana.

Tidak hanya itu saja, Wet Wetboek van Strafrecht ini juga ikut menggerus nilai-nilai lokal yang berlaku pada saat itu.

Meski Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan pada 17 Agustus 1945, namun aturan tersebut tidak serta-merta berubah.

Inilah yang kemudian menjadi dalih dari Pemerintah untuk membuat RKUHP baru, yang murni dibuat oleh Indonesia dan bukan berasal dari aturan asing.***

 

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler