Tagar #BebaskanEdyMulyadi Tranding di Twitter, Begini Isi Putusan Selanya dalam Sidang

16 Juli 2022, 09:33 WIB
Potret Edy Mulyadi. /Tangkap layar YouTube.com/Bang Edy Channel./

TERAS GORONTALO – Edy Mulyadi sontak medapat banyak dukungan dari warganet, tagar #BebaskanEdyMulyadi menjadi tranding di Twitter.

Edy Mulyadi banjir dukungan dengan tagar #BebaskanEdyMulyadi setelah sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Juli 2022.

Edy Mulyadi didakwa akibat melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: ‘Es Teh’ Resmi Jadi BUMN, Karyawan Karyawati Otomatis Jadi PNS dengan Gaji UMR

Atas perbuatannya, Edy Mulyadi juga didakwa akibat melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Semua berawal sejak Edy Mulyadi menjadi pembicara dalam acara press conference yang dilaksanakan oleh KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat) pada hari Senin tanggal 17 Januari Tahun 2022 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Lantai 4 Ruang Parang Kencono (Meeting Room) Hotel 101 Urban Thamrin Jakarta beralamat di Jalan Kebon Sirih 1 No 3 RW 10 Kampung Bali Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat.

Baca Juga: Miss Supranational 2022: Wakili Indonesia, Adinda Cresheilla 3rd Runner Up

Saat itu Edy Mulyadi diyakini secara terang-terangan di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Edy Mulyadi mengatakan jika Pulau Kalimantan yang saat ini menjadi lokasi IKN merupakan tempat jin buang anak.

Perkataan Edy Mulyadi tersebut langsung viral dan menuai kecaman dari masyarakat adat Kalimantan.

Edy Mulyadi langsung dilaporkan ke pihak berwajib untuk diadili, namun belakangan wartawan senior ini mendapat dukungan dari warganet.

Tagar #BebaskanEdyMulyadi bahkan menjadi tranding di Twitter.

Mengutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Berikut isi putusan sela dalam perkara yang menjerat Edy Mulyadi.

MENGADILI : Menolak Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa EDY MULYADI tersebut; Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-145/11/JKTPST/03/2022 tanggal 25 April 2022 atas nama Terdakwa EDY MULYADI adalah sah sesuai ketentuan pasal 143 KUHAP ; Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor : 293/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Pst, dengan menghadapkan Terdakwa, saksi-saksi dan barang bukti dalam perkara ini ; Menangguhkan biaya perkara ini sampai putusan akhir

Begitulah isi putusan sela dalam perkara Edy Mulyadi, wartawan senior ini bahkan masih menjalani sidang hingga saat ini, setelah adanya putusan sela, Edy kembali jalani sidang dengan agenda masih seputar pemeriksaan saksi.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: SIPP PN Jakarta Pusat

Tags

Terkini

Terpopuler