Apa Perbedaan Laporan dan Pengaduan dalam Kasus Pidana? Mana yang Bisa Dicabut

15 Oktober 2022, 11:49 WIB
Apa Perbedaan Laporan dan Pengaduan dalam Kasus Pidana? Mana yang Bisa Dicabut! /Pixabay/WilliamCho/

 

TERAS GORONTALO – Masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan apa perbedaan antara laporan dan pengaduan dalam kasus pidana.

Terkadang masyarakat menyama artikan laporan dan pengaduan dalam kasus pidana.

Secara teori, laporan dan pengaduan dalam kasus pidana memang memiliki perbedaan.

Definisi daripada laporan dan pengaduan pun diatur pada pasal berbeda dalam Kitab Undang-undang hukum acara pidana atau KUHAP.

Baca Juga: Terjerat Kasus KDRT ke Lesti Kejora, Rizky Billar Kini Sah Jadi Tersangka, Akan Langsung Dilakukan Penahanan?

Berikut perbedaan antara laporan dan pengaduan dalam kasus pidana.

Untuk laporan, diatur dalam pasal 1 butir 24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana,”

Sedangkan untuk pengaduan diatur dalam pasal 1 butir 25 KUHAP.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Massal di Thailand: 24 Anak Tewas hingga PM Prayut Chan-o-chan Buka Suara

“Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya,”

Intinya adalah semua orang bisa melapor tapi tidak semua orang bisa membuat aduan pidana.

Orang yang membuat laporan bisa siapa saja baik itu atas kemauan sendiri ataupun kewajiban.

Orang yang membuat laporan biasanya mereka yang menyaksikan, mengetahui ataupun yang menjadi korban atas peristiwa pidana, misalnya seseorang melapor ke polisi ketika ia melihat peristiwa pidana karena adanya keributan, perkelahian dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk pengaduan, tidak semua orang bisa. Pasalnya hanya orang yang membuat pengaduan ini hanya orang yang dirugikan saja dan itu pun harus ada hubungan keluarga.

Misalnya perkara dalam pencurian keluarga, perzinahan, penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, KDRT dan lain sebagainya.

Kasus pidana yang dibuat pengaduan, bisa dicabut, sedangkan laporan pidana tidak bisa dicabut.

Seperti KDRT atau pencurian atau pidana lain yang masuk dalam ranah delik aduan, bisa dicabut ketika terjadi kesepakatan damai.

Sementara untuk laporan, itu tidak bisa dicabut meski kesepakatan damai telah terpenuhi.

Lantas apa gunanya perdamaian dalam laporan atas kasus pidana?

Kegunaan dari perdamamian atas laporan kasus pidana adalah agar nantinya hakim bisa meringankan hukuman dalam persidangan dengan berdasar pada kesepakan damai antara kedua belah pihak.

Jadi tidak ada istilah damai dalam perkara laporan, damai hanya ada dalam perkara pengaduan.

Dalam pengaduan pidana, kasusnya bisa dicabut ketika ada kesepakatan damai.

Sementara untuk laporan pidana, perkara tidak bisa dihentikan meski terlah terjadi kesepakatan damai.

Kesepakatan damai dalam laporan pidana hanya bisa meringankan putusan pengadilan atas penilaian hakim.

Sedangkan untuk pengaduan pidana, kasus bisa dicabut paling lama tiga bulan, dan kasusnya bisa dihentikan.

Itulah perbedaan antara laporan dan pengaduan dalam kasus pidana, serta mana yang bisa dicabut dan mana yang tidak bisa dicabut, seperti dikutip Teras Gorontalo dari Kanal YouTube Awam Bicara Hukum.***

 

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: YouTube awam bicara hukum

Tags

Terkini

Terpopuler