Bos Hotel Resah, Dua Orang Berada Dalam Satu Kamar Tanpa Diikat Perkawinan Akan Dianggap Tindakan Kriminal

22 Oktober 2022, 22:46 WIB
Bos Hotel Resah, Dua Orang Berada Dalam Satu Kamar Tanpa Diikat Perkawinan Akan Dianggap Tindakan Kriminal /pixabay/

TERAS GORONTALO - Adanya pasal mengenai perzinahan di dalam Rancangan Undang -Undang Hukum Pidana (RKUHP), membuat resah para pengusaha.

Mereka melihat keberadaan pasal tersebut dapat menghambat bahkan merugikan dunia pariwisata dan usaha perhotelan.

Dengan adanya pasal tersebut direspon langsung oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani.

Dikutip dari Antara, Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyatakan pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dapat merugikan dunia usaha terutama di bidang pariwisata dan perhotelan. 

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Meningkat, Dokter Himbau Hindari Paracetamol

Hariyadi menyatakan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral namun perbuatan tersebut termasuk ranah privat.

“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” kata dia dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual, Jakarta, Kamis.

Berdasarkan asas teritorial, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Jika pasal perzinaan dimasukkan ke dalam RKUHP, lanjutnya, maka bagi turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut.

“Implikasinya, wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” ucap Hariyadi. 

Baca Juga: Kenapa Allah Menetapkan Ada Masa Haid Bagi Perempuan? Simak Penjelasan Ustad Adi Hidayat

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan bahwa Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukan dari berbagai tempat mengenai pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam RKUHP.

Menurut dia, adanya klausa baru tersebut kontraproduktif untuk mengembangkan sektor pariwisata karena dua orang yang berada di dalam satu kamar tanpa diikat oleh perkawinan akan dianggap sebagai tindakan kriminal.

“Kemarin kita ketemu American Chambers Of Commerce in Indonesia, itu pasti akan ditaruh di website-nya menteri kepariwisataan di negara itu (Amerika Serikat) terkait pasal perzinaan di Indonesia Kalau itu terjadi, maka tidak akan ada turis yang masuk ke Indonesia, sektor pariwisata yang menjadi primadona nantinya akan terkena dampak dari kebijakan tersebut,” ujar Iwantono.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler