Penahanan Rizieq Shihab Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, HNW : Harusnya Lebih Bijak

- 11 Agustus 2021, 13:18 WIB
Habib Rizieq Sihab
Habib Rizieq Sihab /

TerasGorontalo - Penahanan Rizieq Shihab pada perkara permohonan banding, atas putusan tes Swab Rumah Sakit UMMI, dinilai tidak sesuai KUHAP.

Kritikan tersebut disampaikan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW, kepada Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang menahan Habib Rizieq Shihab.

Dikutip terasgorontalo dari pikiran-rakyat.com dalam artikel "HNW Kritik Hakim yang Menahan Habib Rizieq: Harus Jelaskan Secara Profesional," HNW mengatakan dalam KUHP terdapat opsi untuk tidak melakukan penahanan.

Baca Juga: Terbongkar Alasan PPKM Level 4 Diperpanjang, Masyarakat Geram

Seharusnya, tegas HNW, hakim Pengadilan Tinggi lebih bijak, dalam menjalankan kewenangannya melakukan pemeriksaan perkara permohonan banding Habib Rizieq Shihab (HRS).

Ia menilai bahwa sikap bijak hakim Pengadilan Tinggi perlu diambil guna menunjukan jika hakim benar-benar mengedepankan keadilan dalam melakukan pemeriksaan perkara tersebut.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), HNW menyebutkan bahwa hakim Pengadilan Tinggi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan paling lama tiga puluh hari.

Namun, sifat pelaksanaan kewenangan itu merupakan sebuah pilihan dan bukan kewajiban. Sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 238 ayat (3): “Dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan terdakwa.”

Baca Juga: Anis Baswedan: PPKM Level 4 di Jakarta Kembali Diperpanjang

Halaman:

Editor: Usman Anapia

Sumber: Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah