TERAS GORONTALO – Keberadaan sertifikat vaksin Covid-19 saat ini terus menjadi sesuatu yang berharga bagi masyarakat, yang ingin beraktifitas di luar rumah maupun keluar daerah.
Pasalnya, dengan memiliki modal sertifikat vaksin Covid-19, untuk di wilayah pulau Jawa dan bali misalnya, warga sudah bisa mengakses tempat-tempat keramaian.
Wajar kemudian saat ini bermunculan para penjual sertifikat vaksin Covid-19 palsu, dengan menjajakan jasa mereka kepada warga untuk bisa mendapatkan sertifkat vaksin covi-19, tanpa mengikuti vaksinasi.
Baca juga : PT Biofarma Produksi Alat PCR Baru Dengan Metode Kumur, Begini Cara Pakainya
Menariknya, dari para penjual sertifikat vaksin Covid-19 palsu itu, ternyata ada yang bisa memasukkan sertifikat vaksin Covid-19 yang dibuat oleh mereka, tercatat di aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu terbongkar saat pihak Polda Metro Jaya menangkap 2 orang pelaku pemalsu sertifikat vaksin Covid-19 belum lama ini.
Dimana, dari informasi yang didapat lewat situs Kementerian Kesehatan, 2 pelaku pemalsu sertifikat vaksin Covid-19 tersebut, salah seorang diantara mereka berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga : Taksi Terbang EHang Akhirnya Tiba di Jakarta
Adapun 2 orang pemalsu sertifikat vaksin Covid-19 itu, membagi tugas mereka sebagaimana keahlian dari masing-masing, sehingga sertifikat vaksin Covid-19 itu bisa tercatat dan masuk dalam aplikasi PeduliLindungi