Polri dan PPATK Ungkap Kasus TPPU Peredaran Obat Ilegal Senilai Rp531 Miliar

- 16 September 2021, 18:04 WIB
Terlihat Saat Jumpa Pers ada tumpukan uang/Tangkapan layar di akun twittr @DivHumas_Polri
Terlihat Saat Jumpa Pers ada tumpukan uang/Tangkapan layar di akun twittr @DivHumas_Polri /Tangkapan layar di akun twittr @DivHumas_Polri

TERAS GORONTALO – Dittipideksus Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari peredaran obal ilegal sejumlah Rp531 Miliar.

Dari video yang di upload di akun Twitter resmi Dvisi Humas Polri @DivHumas_Polri. Diperlihatkan barang bukti berupa tumpukan uang hasil sitaan dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 16 September 2021.

Terlihat juga dalam video tersebut, tumpukan uang terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dibungkus di dalam kemasan plastik.

Baca Juga: Sri Mulyani Singgung Kasus Korupsi di Kabupaten Probolinggo

Adapun jumpa pers ini dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Keberhasilan investigasi bersama Bareskrim Polri dan PPATK ini diapresiasi Menko Polhukam Mahfud MD.

Dikatakan Mahfud, pengungkapan TPPU ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah dalam penegakan hukum.

Baca Juga: 5 Barang Hasil Rampasan Kasus Korupsi Akan Dilelang KPK

"Pemerintah bekerja dengan serius melakukan, memantau dan penindakan terhadap bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara yang khusus hari ini terkait peredaran obat-obatan ilegal di masyarakat," kata Mahfud dikutip Teras Gorontalo di Antara.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: ANTARA Twitter @DivHumas_Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x