Diduga Palsukan Dokumen, Kepala Desa Ambang Dua Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 28 September 2021, 17:46 WIB
Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu
Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu /

TERAS GORONTALO – Kepala Desa (Kades) Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Ocniel Pudi, resmi ditahan.

Kepala Desa Ambang Dua resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bolmong.

“Setelah melalui pemeriksaan dan ditetapkan sebagia tersangka, yang bersangkutan (Sangadi Ambang Dua) langsung ditahan. Penahanan itu dimulai sejak Senin, 27 September 2021,” kata Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu saat dihubungi.

Baca Juga: Warga Segel Kantor Desa Ambang II, Kasat Reskrim Bolmong : Kemi Segera Pangil Kepala Desa

Menurut Nova, tersangka dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun.

Terpisah, Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas mengatakan, sudah memerintahkan Camat, untuk segera menonaktifkan Kades Ambang Dua.

Ia juga mengintruksikan untuk melakukan pengisian pelaksanana tugas kepala desa, agar proses pelayananan administrasi tetap berjalan.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Untuk Semua Zodiak pada Senin 27 September 2021

“Sementara yang bersangkutan dinonaktifkn dulu. Saat ini Plh Kades dijabat Sekretaris Desa,” katanya.

Langkah penonaktifan Ocniel dari jabatannya, agar tidak mengganggu proses penyelidikan.

Ocniel Pudi dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi bernomor : LP/10/II/2021/RES BM/SEK-BLG, tertanggal 18 Februari 2021 tentang dugaan tidak pidana pemalsuan.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah