Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipenjara, Angota DPR: Lebih Baik Direhabilitasi

- 21 November 2021, 22:22 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Freepik/ Wobarzaa/


TERAS GORONTALO – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang mengeluarkan pedoman bagi penyalah guna narkotika dilakukan rehabilitasi.

Menurut Ahmad Sahroni langkah Jaksa Agung tersebut merupakan solusi persoalan overcapacity atau kelebihan kapasitas di lapas.

"Pedoman tersebut memang sangat dibutuhkan karena overkapasitas lapas yang terjadi di banyak daerah di Indonesia. Saya menyambut baik keputusan ini karena memang kami di Komisi III juga sudah berkali-kali menyuarakan agar para napi (pengguna) narkoba lebih baik direhabilitasi saja," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta. Seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Beredar Video Coki Pardede Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Dikatakannya, saat ini kondisi lapas di Indonesia sudah overcapacity, makadari itu hanya pengedar narkoba yamg akan dimasukkan ke penjara dan pengguna cukup direhabilitasi.

Kebijakan rehabilitasi tersebut melalui pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi jawaban yang tepat dalam menangani kasus penggunaan narkoba.

Menurutnya, pedoman tersebut sangat membantu Kemenkumham dalam menekan permasalahan overcapacity lapas yang selama ini belum kunjung selesai.

Baca Juga: Eks Napi Buka-bukaan Perlakuan Keji di Penjara, Warga Binaan Diduga Langsung Dipukul Setelah Turun Dari Mobil

"Saya juga optimistis bahwa pedoman baru ini akan membantu para pengguna narkoba untuk pulih dari kecanduannya," ucapnya.

Ahmad Sahroni meyakini pedoman tersebut merupakan penyelesaian masalah overcapacity di lapas ketika napi pengguna narkotika yang direhab.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah