TERAS GORONTALO – Tiga tersangka dugaan tindak pidana maling uang rakyat dalam penyaluran beras sejahtera (rastra) diserahkan Polres Kotamobagu ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu alias telah dinyatakan P21.
Tiga tersangka tersebut diduga melakukan maling uang rakyat dalam penyaluran rastra yang diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Kasus ini terbilang lama. Sebab, pengungkapannya sejak Februari 2017 lalu. Namun kendati begitu, saat ini tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat dan sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani masa persidangan.
Baca Juga: Pelaku Judi Togel Diamankan Polisi Saat Melakukan Teransaksi
Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Irham Halid membeberkan, tiga tersangka itu yakni Bernard Mananoma, Rizal Sardi Masloman dan Djunaidi Machmud.
Ketiga tersangka maling uang rakyat tersebut merupakan karyawan Perum Bulog Sub Divre Bolmong dengan tugas yang berbeda.
Untuk Bernard bertgas selaku Kasatker Rastra, Rizal merupakan Kepala Jasa Prima Logistik atau selaku Distributor sedangkan Djunaidi bertugas sebagai kepala gudang.
Baca Juga: Polresta Ringkus Pelaku Perampokan Gudang Rokok yang Tewaskan Seorang Satpam, Berikut Kronologinya
Atas aksi yang dilakukan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.3 miliar lebih.