Kasus Korupsi PT JIP Rugikan Negara Ratusan Miliar, Polri Sita Rp1,7 Miliar

- 8 Desember 2021, 17:06 WIB
Barang bukti uang senilai Rp 1,7 miliar yang ditransfer ke rekening milik saksi berinisial YK, selaku mantan Direktur PT JIP yang disita pihak Kepolisian.
Barang bukti uang senilai Rp 1,7 miliar yang ditransfer ke rekening milik saksi berinisial YK, selaku mantan Direktur PT JIP yang disita pihak Kepolisian. /Tangkap layar Instagram @divisihumaspolri/

TERAS GORONTALO – Dittipidkor Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Jakarta.

Tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada rentang tahun 2017 sampai tahun 2018. Dimana, Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni AP (mantan Dirut PT JIP tahun 2015-2018) dan CDS (VP Finance PT. JIP tahun 2015-2018).

Hal ini sebagaimana dilansir TerasGorontalo dari Instagram resmi @divisihumaspolri, dalam postingannya, 8 Desember 2021.

Baca Juga: Kasus Subang, Polisi Intens Periksa Danu

Alhasil, pihak kepolisian pun menyita barang bukti uang senilai Rp 1,7 miliar yang ditransfer ke rekening milik saksi berinisial YK, selaku mantan Direktur PT JIP.

Dugaan sementara, akibat tindak pidana korupsi tersebut telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 350 miliar.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana,” tulis Divisi Humas Polri di akhir postingan itu.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah