Hasil Memerkosa 12 Santri, 9 Bayi Telah Lahir

- 9 Desember 2021, 17:11 WIB
Sejumlah korban pemerkosaan HW oknum pimpinan pesantren di Bandung sudah melahirkan bayi. Lainnya saat ini sedang mengandung
Sejumlah korban pemerkosaan HW oknum pimpinan pesantren di Bandung sudah melahirkan bayi. Lainnya saat ini sedang mengandung /Pixabay/ninocare

Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu di garis bawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," jelasnya.***

 

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah