Hasil Memerkosa 12 Santri, 9 Bayi Telah Lahir

- 9 Desember 2021, 17:11 WIB
Sejumlah korban pemerkosaan HW oknum pimpinan pesantren di Bandung sudah melahirkan bayi. Lainnya saat ini sedang mengandung
Sejumlah korban pemerkosaan HW oknum pimpinan pesantren di Bandung sudah melahirkan bayi. Lainnya saat ini sedang mengandung /Pixabay/ninocare

TERAS GORONTALO – Kasus pemerkosaan yang dilakukan HW, 36 tahun, oknum guru pesantren di Bandung kepada 12 santriwati membuat heboh.

Itu karena belasan santriwati tersebut adalah anak didik HW yang juga pimpinan yayasan pesantren di Bandung itu.

Bahkan, kasus pemerkosaan 12 santriwati yang sudah terjadi sejak 2016 hingga 2021 ini semakin menarik diikuti.

Sebab, beberapa korban pemerkosaan kini tengah mengandung, bahkan ada yang sudah melahirkan anak.

Baca Juga: Guru Pesantren Pemerkosa 12 Santri Juga Maling Uang Sekolah

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Riyono, mengatakan bahwa bayi yang sudah dilahirkan para korban kini ada ada 9 bayi.

"Delapan bayi itu dulu. Ketika persidangan ini sudah sembilan bayi dilahirkan," kata Riyono di Kantor Kejati Jabar, Kamis 9 Desember 2021.

Menurut Riyono menjelaskan pada saat pemerkosaan itu terjadi, para korban berstatus masih di bawah umur. Dari 12 korban tersebut, 4 orang di antaranya sudah melahirkan.

"Korban 12, yang melahirkan 4 (korban)," kata Riyono.

Baca Juga: Siskaeee alias Fransiska Candra Novitasari Asal Sidoarjo Buka Suara

Riyono juga menjelaskan HW ini tak hanya seorang pengajar di pondok pesantren tersebut tetapi juga pimpinan pesantren yang berlokasi di wilayah Cibiru, Kota bandung.

"Terdakwa guru yang juga sebagai pimpinan juga," katanya.

Berdasarkan laporan dari persidangan, kata Riyono, para korban yang mengalami tindakan asusila yang dilakukan HW ini mengalami trauma mendalam.

"Kalau dari laporan persidangan yang kami terima dari jaksa, tentu saja mereka masih kategori anak, dan tentu saja masih ada kategori trauma," kata Riyono.

Baca Juga: Foto Telanjang Dirinya Bocor, Artis Ini Trauma

Seperti diketahui, penanganan perkara dugaan tindak pidana perbuatan pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap belasan anak didiknya ini terjadi di wilayah Kota Bandung.

Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.

Dalam dakwaannya HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Baca Juga: Dajjal Bakal Muncul di Puncak Gunung Semeru

Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu di garis bawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," jelasnya.***

 

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah