Kedua anggota polisi tersebut diduga melakukan pengancaman kepada keluarga korban pemerkosaan berinisial Z (19) untuk mau berdamai dan tidak memperpanjang kasus.
"Bidpropam Polda Riau sudah menangani pelanggaran profesi pada dua oknum anggota Polsek Tambusai Utara," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Kamis 9 Desember 2021 malam di Mapolda Riau.
Baca Juga: Pemerkosaan Ibu Muda oleh Empat Orang Teman Suaminya Ternyata Disaksikan Oleh Dua Anaknya
Untuk dua oknum tersebut Sunarto memberitahukan identitasnya Bripka JL dan Bripda RS. Pemeriksaan kedua anggota itu dikarenakan mengeluarkan kata kurang sopan kepada keluarga korban kasus pemerkosaan.
"Pemeriksaan dilakukan terkait perkataan yang tidak semestinya diucapkan kepada korban pemerkosaan atau kepada keluarga korban ZU (19) dengan alasan tidak menghadiri panggilan penyidik," sambung Narto.
Sementara itu, terkait kondisi korban pemerkosaan saat ini dilakukan pendampingan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Pasca dilakukan pendampingan, kondisi korban jauh lebih baik, korban mengaku dirinya merasa lega dan bisa menceritakan secara keseluruhan," ungkap Narto.
Diketahui peristiwa pengancaman itu sendiri terjadi pada 21 November lalu, tak lama setelah korban dan keluarganya melaporkan 4 orang pelaku pemerkosaan kepihak kepolisian.
Alih alih diproses, sejumlah oknum polisi justru mendatangi rumah korban lantaran tidak mau berdamai dengan para pelaku pemerkosaan.