Joseph Suryadi Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Alat Buktinya?

- 15 Desember 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/Alexas_Fotos

TERAS GORONTALO - Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Ditetapkannya Joseph Suryadi sebagai tersangka setelah kepolisian telah mengantongi beberapa alat bukti.

"Telah menetapkan tersangka yang memposting atas nama Joseph Suryadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dikutip TerasGorontalo dari PMJ News, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: Selebrgam Laura Anna Wafat Saat Berjuang Mencari Keadilan

Sejumlah alat bukti yang menguatkan Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka seperti 1 bundel screenshot percakapan berisi penistaan agama, 1 buah flashdisk dan 1 unit handphone.

"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan kasus ini akan berlanjut ke pengadilan," kata dia.

Terkait kasus ini, Joseph Suryadi dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1, dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP. Ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Gangguan Seks Kambuh, Siskaeee Pamerkan Alat Kelaminnya

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat salah satu akun Twitter bernama @mylovelyb1e mengunggah satu foto diduga terkait penistaan agama yang dilakukan Joseph.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x