15 Anggota DPRD Tersangka Maling Uang Rakyat

- 15 Desember 2021, 21:32 WIB
Suasana jumpa pers terkait penetapan 10 tersangka anggota DPRD Muara Enim
Suasana jumpa pers terkait penetapan 10 tersangka anggota DPRD Muara Enim /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

TERAS GORONTALO – Sebanyak 15 orang terdiri dari 5 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, periode saat ini 2019-2024 dan 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

15 tersangka tersebut terkait kasus maling uang rakyat dalam penerimaan hadiah atau janji untuk beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Muara Enim 2019.

Dilansir dari Pikiran Rakyat Depok.com, menurut pihak KPK, 15 orang tersebut diduga melakukan maling uang rakyat atau korupsi berjamaah dengan memanfaatkan jabatannya. Hal ini tidak menunjukan representasi sebagai wakil rakyat.

Baca Juga: Gangguan Seks Kambuh, Siskaeee Pamerkan Alat Kelaminnya

Dari 15 orang tersebut, di antarannya 5 orang masih aktif sebagai anggota DPRD Muara Enim, atau periode 2019-2023. Masing-masing tersangka berinisial, AFS, AF, MD, SK, dan VE.

Kemudian sejumlah 10 orang berinisial, DR, EH, ES, FA, HD, IR, MR, TM, UP, WH, mantan anggota DPRD Muara Enim atau pada periode 2014-2019.

Berdasarkan keterangan dari KPK, bahwa para tersangka diduga telah menerima pemberian uang sekitar Rp3,3 miliar sebagai uang aspirasi atau uang ketuk palu.

Uang sejumlah itu, diberikan oleh pihak swasta bernama Robi Okta Fahlevi. Tujuannya agar Robi Okta Fahlevi, bisa kembali mendapatkan proyek tersebut di tahun anggaran 2019.

Baca Juga: Oknum Pegawai Kelurahan Cabuli 3 Siswi Magang

Selanjutnya, Robi Okta Fahlevi dimenangkan untuk mengerjakan sejumlah proyek yang nilai kontraknya mencapai Rp129 miliar.

Kemudian Robi Okta Fahlevi, melalui A. Elfin MZ Muhtar melakukan pembagian komitmen fee kepada beberapa pihak dengan jumlah yang bervariasi.

Namun, nilai total komitmen fee yang diberikan untuk para tersangka tersebut diduga sebesar Rp5,6 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut telah melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Siskaeee Punya Fantasi Pamerkan Alat Kelamin

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 13 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, sebagai berikut:

Adapun para tersangka di tahan di rumah tahanan yang berbeda. Untuk tersangka AFS, AF, DR, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Kemudian untuk tersangka ES, FA, SK, ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Dan tersangka EH, HD, IR, MR, TM, UP, WH ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan untuk dua orang tersangka yakni MD dan VE ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan masing-masing.***

 

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah