Ini Besaran Tarif Selebgram TE Sekali 'Goyang'

- 21 Desember 2021, 23:47 WIB
Ini besaran tarif selebgram TE sekali 'Goyang'
Ini besaran tarif selebgram TE sekali 'Goyang' /Pixabay/

Dengan tarif sebesar itu, pelanggan kedua ET dan FBD bukan orang sembarang. Pelanggannya berasal dari kalangan atas.

"Apakah ada tersangka lainnya kami akan mengembangkan lebih lanjut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," jelasnya.

Atas perbuatannya, JB dijerat pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pria kelahiran Medan, Sumatra Utara, 26 Juni 1978 itu pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah