Dengan tarif sebesar itu, pelanggan kedua ET dan FBD bukan orang sembarang. Pelanggannya berasal dari kalangan atas.
"Apakah ada tersangka lainnya kami akan mengembangkan lebih lanjut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," jelasnya.
Atas perbuatannya, JB dijerat pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pria kelahiran Medan, Sumatra Utara, 26 Juni 1978 itu pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.***